AMDAL
AMDAL
A. Kebijakan Lingkungan di Indonesia
Dalam
menjaga keselarasan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, kebijakan pemerintah merupakan hal
yang penting untuk dijadikan acuan
dalam penerapan dan pelaksanaan pembangunan. Fungsinya untuk mencegah dan
meminimalkan dampak negatif pembangunan bagi lingkungan.
Beberapa
kebijakan lingkungan di Indonesia adalah:
a.
UU Nomor
23 Tahun 1997 pasal 18, disebutkan bahwa:
1)
Setiap rencana kegiatan yang
menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL untuk
memperoleh izin.
2)
Izin tersebut diberikan oleh pejabat
berwenang sesuai dengan perundangan.
3)
Dalam izin tersebut dicantumkan
persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan
hidup.
b.
PP Nomor 27
Tahun 1999 pasal 3 ayat 1, disebutkan
bahwa kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar terhadap
lingkungan hidup meliputi:
1)
Pengubahan bentuk lahan dan bentang
alam.
2)
Eksploitasi sumber daya alam yang
secara potensi dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.3) Kegiatan yang dapat mempengaruhi kelestarian alam.
3)
Jenis-jenis kegiatan di atas wajib
memiliki AMDAL
KEPMENLH Nomor 17 Tahun 2001
Dalam proses perumusan kebijakan lingkungan, umumnya terjadi tarik-menarik antara
berbagai aspek, yaitu sosial-ekonomi, politik dan lingkungan. Seluruh kebijakan
yang telah dirumuskan di atas harus
diterapkan secara tegas agar keseimbangan di antara aspek-aspek dapat
terjalin. Lemahnya pengawasan hukum dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang
ingin mengeksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan lingkungan.
B. Dampak Pembangunan
Pembangunan adalah
upaya untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya untuk meningkatkan
kesejahteraan manusia. Pembangunan memberikan dampak positif maupun negatif.
Pembangunan memberikan dampak penting
apabila di dalam prosesnya menyebabkan perubahan lingkungan yang sangat
mendasar. Contohnya dapat mengancam kelangsungan hidup organisme (kemiskinan,
kelaparan, kematian), penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya alam
Beberapa
pedoman dalam menentukan dampak penting, yaitu:
1.
Jumlah manusia
yang terkena dampak
Apabila
sejumlah manusia terkena dampak negatif, misalnya akibat pembangunan masyarakat
di sekitar lokasi jadi kesulitan mendapatkan sumber air bersih.
2.
Luas wilayah
persebaran dampak
Dampak
negatif diusahakan memiliki cakupan wilayah sesempit mungkin agar tidak
menyebar ke wilayah yang lebih luas. Contohnya, industri pengeboran bahan alam
dilakukan sesuai prosedur standar keamanan, agar dampak negatif tidak
meluas ke area permukiman penduduk atau hutan lindung.
3.
Lamanya dampak
berlangsung
Ada
yang berlangsung relatif singkat, yakni pada salah satu proses pembangunan
saja, namun ada juga yang berlangsung lama, yaitu sejak tahap perencanaan
hingga selesai.
4.
Intensitas
dampak
Adalah
perubahan lingkungan yang bersifat hebat, berlangsung di area yang luas, dalam
waktu yang singkat. Misalnya pembangunan yang menggunakan air tanah akan
memberikan dampak lanjutan, yaitu meranggasnya pohon di sekitar lahan
pembangunan.
C. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
1. Pengertian AMDAL dan ANDAL
Berdasarkan PP RI No. 27 tahun 1999, pasal 1 butir 1, analisis
mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Analisis dampak lingkungan
(ANDAL) adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan
penting suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Kajian pada AMDAL meliputi kemungkinan terjadinya berbagai
macam perubahan lingkungan, baik perubahan sosial ekonomi maupun perubahan
biofisik lingkungan. Pelaksanaan AMDAL harus seawal mungkin sebelum suatu
proyek berlangsung. Sasaran AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu
kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak
lingkungan.
2. Pendekatan studi AMDAL
Ada 4 macam pendekatan, yaitu:
a.
Pendekatan
AMDAL kegiatan tunggal
Diperuntukkan
bagi satu jenis usaha di bawah satu instansi yang membidangi usaha tersebut.
Contohnya pembangunan jalan tol, PLTU, lapangan golf, masjid agung, rumah
sakit, sekolah, dll.
b.
Pendekatan
AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor
Diperuntukkan
bagi jenis usaha yang memilki sistem terpadu dan melibatkan lebih dari
satu instansi yang membidangi usaha tersebut. Contohnya pembangunan hutan
tanaman industri, industri pulp, permukiman terpadu, dll.
c.
Pendekatan
AMDAL kegiatan dalam kawasan
Diperuntukkan
bagi jenis usaha yang berkokasi di dalam suatu kawasan zona pengembangan
wilayah pada satu hamparan ekosistem. Contohnya pembangunan kawasan industri,
kawasan pariwisata, dll.
d.
Pendekatan
AMDAL kegiatan regional
Diperuntukkan
bagi jenis usaha yang saling terkait dan merupakan kewenangan lebih dari satu
instansi, wilayah administratif, dan hamparan ekosistem. Contohnya pembukaan
dan pengelolaan gambut sejuta hektar, reklamasi pantai utara Jawa melibatkan
provinsi Jakarta dan Banten.
3. Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL
Pemrakarsa adalah
orang atau badan usaha yang mempunyai rencana untuk melakukan suatu
usaha/kegiatan. Tugas pemrakarsa adalah menyusun AMDAL, RPL, RPK
berdasarkan kerangka acuan. Dokumen AMDAL disusun oleh pemrakarsanya.
Pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunnya (penyusun AMDAL).
Konsultan AMDAL merupakan badan /lembaga yang telah memiliki sertifikasi
sebagai badan yang memiliki kewenangan melakukan studi AMDAL.
4. Penilaian AMDAL
Dilakukan oleh komisi penilai AMDAL dibantu dengan tim
teknis. Komisi penilai di tingkat pusat, di bentuk oleh menteri, di tingkat
daerah dibentuk oleh gubernur. Komisi penilai pusat berkedudukan di Kementerian
Lingkungan Hidup. Komisi penilai daerah berkedudukan di Bapeldalda atau
instansi pengelolaan lingkungan hidup provinsi. Masyarakat yang akan terkena
dampak juga dapat menjadi anggota komisi penilai.
5. Komponen Dokumen AMDAL
Terdiri dari empat dokumen, yaitu:
a.
Dokumen
kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL)
Menjabarkan
kedalaman analisis dampak lingkungan yang disepakati oleh pemrakarsa, penyusun
AMDAL, dan komisi penilai.
b.
Dokumen
analisis dampak lingkungan (ANDAL)
Memuat
telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu
usaha berdasarkan arahan yang telah disepakati dalam dokumen KA-ANDAL.
c.
Dokumen rencana
pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
Memuat
berbagai upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan akibat
rencana usaha.
d.
Dokumen rencana
pemantauan lingkungan hidup (RPL)
Memuat
rencana pemantauan terhadap lingkungan yang telah dikelola akibat terkena
dampak dari usaha/kegiatan.
6. Manfaat AMDAL
a. Manfaat bagi pemerintah
1. Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan
lingkungan dari suatu rencana usaha/kegiatan.
2. Mencegah rusaknya potensi sumber daya alam disekitar lokasi
usaha serta menjaga kelestarian lingkungan.
3. Bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
b. Manfaat bagi masyarakat
1. Membantu masyarakat untuk mengetahui rencana pembangunan di
daerahnya
2. Memberikan informasi mengenai perubahan lingkungan yang
bermanfaat dan merugikan akibat suatu usah
3. Menjaga dan mengelola kualitas lingkungan
c. Manfaat bagi pemrakarsa
1. Mengetahui masalah-masalah lingkungan yang mungkin akan
dihadapi di masa mendatang
2. Meminimalkan dampak negatif dan mengetahui penanggulangan
dampak negatif pembanguna
3. Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan
7. Tahapan Pelaksanaan AMDAL
a.
Persiapan
b.
Pelingkupan
c.
Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat
d.
Penyusunan
KA-ANDAL
e.
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL
f.
Diskusi
dan asistensi
g.
Legalisasi
dokumen
8. Metode-Metode Penyusunan Dokumen AMDAL
a. Metode identifikasi rona lingkungan hidup awal
Mengungkapkan
secara mendalam komponen-komponen lingkungan hidup dan sumber daya yang
berpotensi terkena dampak. Data-data yang diambil berupa data komponen
fisik-kimia, biologi, sosial, ekonomi, dan kesehatan.
b. Metode prakiraan dampak kegiatan pembangunan
Langkah
prakiraan dampak adalah dengan menyusun berbagai dampak besar dan menuliskan
semua aktivitas pembangunan yang akan berdampak.
c. Metode evaluasi dampak penting
Menelaah
dampak penting dari rencana usaha/kegiatan pembangunan secara menyeluruh. Hasil
evaluasi dijadikan masukan bagi instansi untuk memutuskan kelayakan lingkungan
dari rencana suatu proyek.
0 Response to "AMDAL"
Post a Comment