Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL )
AMDAL
1.
PENGERTIAN AMDAL
AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) dalam Peraturan
Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL
ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan
hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.
Dasar
hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun
2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999
tentang Amdal.
2. TUJUAN
DAN FUNGSI AMDAL
a. TUJUAN
AMDAL
Secara umum
AMDAL mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan
hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah
mungkin.
b. FUNGSI
AMDAL
- Bahan bagi perencanaan
pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan
keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau
kegiatan
- Memberi masukan untuk
penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
- Memberi masukan untuk
penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi
masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau
kegiatan
- Awal dari rekomendasi tentang
izin usaha
- Sebagai Scientific Document dan
Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan
- Menunjukkan tempat pembangunan
yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
- Sebagai masukan dengan
pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan
sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan
pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
3. JENIS –
JENIS AMDAL
Berikut
ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk
usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau
kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan
satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk
usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai
instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau
kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
4. JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
Jenis
usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun
1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran
dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam,
buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi
SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi
LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan
negara.
Dalam
studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan
Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi,
hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
5. DOKUMEN
AMDAL
Dokumen
AMDAL merupakan hasil kajian kelayakan lingkungan hidup dan merupakan bagian
integral dari kajian kelayakan teknis dan finansial-ekonomis. Selanjutnya
dokumen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha
dari pejabat berwenang. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa dokumen sebagai
berikut:
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis
mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan
mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
0 Response to "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL )"
Post a Comment